Vanessa Khong dan Ayahnya di Periksa Soal Aliran Dana – Vanessa Khong dan ayahnya juga ikut terseret dengan kasus Indra Kenz dengan aliran dana yang di berikan Indra Kenz.
Tersangka kasus Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudyanto Pei, memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Khusu (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Senin (18/4/2022). Keduanya langsung menjalani pemeriksaan sejak pukul 15.00 WIB.
Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait aliran dana tersangka dugaan penipuan berkedok trading Binomo, Indra Kenz.
“Saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka terkait aliran dana kejahatan IK yang ada di dalam beberapa rekeningnya,” kata Gatot di Mabes Polri.
Kesal karena dijadikan tersangka, Vanessa Khong yakin bisa membuktikan bahwa dirinya dan keluarga tidak bersalah. Ia bahkan mengunggah foto bukti pembayaran pajak dari tahun 2017 sebesar Rp900 jutaan.
“Aku dan keluargaku bisa buktiin kalau semua harta yang kami punya itu bukan dari Indra Kenz atau hasil cuci uang. Kenapa kita jadi tsk? Karena kita dianggap orang yang terdekat sama dia saat ini, sementara orang lain yang benar-benar menerima dan bahkan menikmati aliran dana dari dia malah aman2 aja. Jangankan jadi tsk, diperiksa sebagai saksi pun tidak. Mau heran tapi… yasudahlah cukup sekian,” seru Vanessa Khong.
Untuk mengetahui berita viral yang lebih lanjut bisa langsung mengunjungi pengenviral.com
Dana tersebut jumlahnya mencapai Rp5 miliar. Selain itu, Vanessa juga menerima sebidang tanah di kawasan Serpong yang nilainya menyentuh Rp7,8 miliar.
Dalam kasus ini, Vanessa Khong diduga berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.
Sementara ayah Vanessa, Rudyanto Pei, juga diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
Vanessa dan ayahnya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.…